“KONSEP KOPERASI”
1. Definisi
Koperasi
·
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata
yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut
satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang
berarti keluarga atau rumahdan “nomos” yang berarti aturan. Jadi
secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”.
Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah
adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan
manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya
terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
·
Koperasi adalah merupakan singkatan dari
kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang
nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
·
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil
Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut
dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar
pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
2.
Jenis Koperasi
Menurut undang-undang No.25 Tahun
1992koperasi dikelompokan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut :
koperasi simpan pinjam
/ koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam
yang prinsipnya memiliki kepetingan ekonomi yang sama, misalnya
koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atu karyawan.
Koperasi
konsumen yaitu koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para
anggota dengan harga layak dengan berusaha membuat sendiri barang-barang
konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
Koperasi produsen yaitu
koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang-barang
dagang. Seperti koperasi pemasaran elektronik
Koperasi jasa yaitu
koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayananatau jasa kepada para
anggotanya, seperti koperasi jasa angkutan barang dan orang.
3.
Sejarah Koperasi
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Sejarah
Lahirnya Koperasi Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya
di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale,
inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di
inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat
koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada
tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori
oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk
para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai
berikut :
1. Anggota
Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan
boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
4.
Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan
yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di
london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance)
dan pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan
international.
Sejarah
koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut,
kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana
mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya
sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di
dirikan koperasi pertama kali
Raden
ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan
pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
4.
Fungsi Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
5.
Tujuan Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
6.
Prinsip Koperasi
Menurut
UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
f.
Pendidikan perkoperasian.
g.
Kerjasama antar koperasi.
7.
Organisasi Koperasi
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
KONSEP
KOPERASI
munkner
dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di
latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep
yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang
dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di
bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
·
Dampak koperasi secara tidak langsung
adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara
itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun
koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
SUMBER :
http://meisters00.blogspot.com/2012/11/pengertian-ekonomi-dan-prinsip-prinsip.html
makasih sudah diingatkan, tapi saya udah pasang link disamping kiri blog. Lebih teliti lagi yah, sebelum berkomentar :) Yaa mungkin kurang lengkap aja. Yang pasti sudah ada beberapa link Universitas Gunadarma yang saya cantumkan. Maaf jika ada kekurangan :)
BalasHapus