Pendidikan Kewarganegara
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah daro
para orang-orang terdahulu yang terdapat banyak nilai-nilai naionalis ,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya .
Perjalanan panjang
sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama
penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan .
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Halini tentunya sesuai dengan
kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik.
Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional.
Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan.
Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewaganegaraan
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,
terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat
besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan
Undang-undang termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang
menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai
dasar filsafat Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam,
akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak
yang cukup serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau.
Dewasa ini banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan
bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi
dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya
kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya
akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,
dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar
kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa
di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka
harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan
yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem
Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
·
Tujuan dan aspirasi
bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan
keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada
pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap warga
negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD
1945.
Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan
bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD No.20/1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam
lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat Keputusan
Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985
1. UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
3. Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa
(nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu
solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan
bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan
belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang
terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih
dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in
History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat)
unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa
asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam
mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise .
Dan juga berdasarkan keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan
mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan pendapat para ahli maupun dari
pengertian secara umum hingga mendetail untuk menambah pengetahuan maupun
wawasan .
Menurut Branson (1999:7) tujuan civic
education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, dan
nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn
harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu :
“Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral
yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan
iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari
berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan
beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan
pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat,
serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh
rakyat Indonesia.Sedangkanmenurut Sapriya (2001),
tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik
dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar
demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan
penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan
keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi
yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui
pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan
individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem
politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
jadi, Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
D. BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik
yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, sejarah bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas
tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal
dari ideology nasionalisme.
Nasionalisme
adalah rasa sayang terhadap negara yang ditempati .
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
E. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
F.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan
sebagai seseorang yang bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian
dari suatu penduduk berdasarkan kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada
wilayah atau tempat itu sendiri yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut
harus meliputi beberapa faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut
barulah suatu tempat atau wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya
adanya wilayah, adanya warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin
dalam pelaksanaan penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara
tersebut harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang
Warga Negara pasal 26 ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Dan pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara
Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak
sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau
warga negara wajib memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang
diakui sebagai penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus
dijunjung penuh guna menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat
dan mempunyai dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara
adalah hak mutlak yang dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa
memajukan suatu negara dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan
dengan baik sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada
diri kita sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak
melupakan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak mendapat
perlindungan
Hak ini adalah hak yang paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib
mendapat perlindungan apapun dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang
tersebut merasa nyaman, aman bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara
yang berada pada suatu wilayah atau negara yang dilindungi oleh hukum dan
pemerintah.
Tidak mengenal status atau kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat
perlindungan dari pemerintah, yang pasti setiap warga negara harus dan wajib
hukumnya berada pada lindungan pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak mendapat
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh
pemerintah, padahal terdapat dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27
ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya
membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap
warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan
negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga
diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD
1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan
negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat
1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembal”.
Adapun hak-hak yang lainnya adalah :
·
Hak
kebebasan bergerak
·
Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
·
Hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Contoh dari hak-hak warga
negara :
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
b. KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
v Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
v Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD
1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaannegara”.
v
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
v Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
v Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Kesimpulan
Melalui makalah ini diharapkan khususnya bagi
mahasiswa dapat menerapkan segala aspek-aspek yang ada pada penulisan makalah
ini. Terutama diterapkan pada kehidupan sehari-hari agar mahasiswa mampu
mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan.
Dan dapat lebih
memahami arti dari bangsa dan Negara juga memahami hak-hak apa saja yang
dimiliki warga Negara , serta kewajiban yang harus dilakukan warga Negara .
Ayu Lestari (11212286) kelas :2EA23 kelompok 1
Sumber-sumber :
Komentar
Posting Komentar