WAWASAN NUSANTARA
A. LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN
NUSANTARA
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila,
manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,
daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang
dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain
untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta
menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai
Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan
kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam
penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha
Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap
tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang
menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan
kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil
dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan
kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia
(HAM).
c. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia,
bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara
dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan,
suku bangsa maupun perorangan.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia
mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e. Sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya
untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan
usahanya masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan
nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran
dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu,
wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa
menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk
bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).
2. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Kondisi obyektif geografi
Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di
khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki
karakteristik yang berbeda dari negara lain. Untuk mengukuhkan asas
negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp Tahun 1960 tentang
Perairan Indonesia.
Sekarang pengertian kata
Nusantara adalah kepulauan Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar
maupun kecil yang berada pada batas-batas astronomis berikut :
Utara
: 06 08 LU
Selatan
: 11 15 LS
Barat
: 94 45 BT
Timur
: 141 05 BT
Dan jarak
Utara-Selatan : + 1.888 km
Barat-Timur
: + 5.110 km
Melalui konferensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional yang ketiga tahun 1982, pokok-pokok asas negara
kepulauan daikui dan dicantumkan dalam UNCLOS 82 (United Nation Convention on
the Law of the Sea atau Konvensi Perseriaktan Bangsa Bangsa Tentang Hukum
Laut).
Pada satu sisi, UNCLOS 1982
memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional, yaitu bertambah luasnya
perairan yurisdiksi nasional yang sekaligus berarti bertmabahnya kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut
sebagai medium transportasi. Dengan dikukuhkannya wilayah darat dan laut
atau perairan, perjuangan bangsa Indonesia selanjutnya adalah menegakkan
kedaulatan diruang udara kadaulatan dan memperjuangkan kepentingan RI diwilayah
antariksa nasional, termasuk Geo Stationery Orbit (GSO).
Kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun di atas permukaan bumo, potensi di ruang udara dan ruang antariksa dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari suku yang memiliki budaya, tradisi
serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Kondisi dan konstelasi geografi
ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam perumusan kebijaksanaan
politik yang disebut Geopolitik Indonesia. Dengan kata lain, setiap
perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang
hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan. Karena itu, Wawasan
Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan
mempertimbangkan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia mengharuskan tetap
terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya
ciri, karakter serta kemampuan (keunggulan dan kelemahan) masing-masing daerah
dan diupayakannya pemanfaatan nilai lebih dari geografi Indonesia.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya, sebagai salah satu
aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan
keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola
tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial
diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan
ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup
berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan
daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun
horozontal.
Berdasarkan ciri dan sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak
secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri
dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa
daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu, tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat
relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial,
kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara
Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika. Artinya, nilai
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan
sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara
politik.
Proses sosial tersebut mengaharuskan
setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami
eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi. Karena
itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap
ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari tinjauan sosial budaya
tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semnagat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam
meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang
sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan
tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan
kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul
pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan
modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan
proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan
semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara
kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
a. Perairan Indonesia adalah
laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut wilayah Indonesia ialah
jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan pdalaman Indonesia
ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar, sebagai
yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara
diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II
huruf “E”.
Dari uraian di atas tampak bahwa
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara
Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
B. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL
1. Pengantar
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam kehidupan
nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan atau golongan. Dengan demikian,
Wawasan Nasional menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah negara,
sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa
Indonesia.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahaan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahaan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian sampai saat ini berkembang sebagai berikut :
a. Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Ketetapan Maajelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan
wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI)
“Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.” Hal tersebut
disampaikan pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di
Lemhannas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan bahwa
Wawasan Nuasantara merupakan geopolitik Indonesia.
c. Pengertian Wawasan Nusantara,
menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang disulkan menjadi Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah
sebagai berikut :
“Cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsayrakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
Komentar
Posting Komentar