Politik Dan Strategi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar
Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan
lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di
tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia ,
terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik .
Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi ,
setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman
sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara ,
kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan
itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi
nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik
strategi nasional (Polstranas)?
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan
kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Fakultas Ilmu Komputer Universitas
Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management Informatika .
1 . Untuk
mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan ,
kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk
mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3 . Untuk
mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional
(Polstranas) .
BAB II
PEMBAHASAN
2 . 1
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata
“Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal
katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai
makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian
asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai
tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan
medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik
adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan
dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan
keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada .
Politik
secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a. Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu Negara .
d. Kebijakan
Umum
Kebijakan (
policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai (
values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan
strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2.
3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan
oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi
nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi
Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local
government looking).
Kewenangan
Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3 . 1
Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita
dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat
dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek
kehidupan di Indonesia . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia
di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .
Komentar
Posting Komentar