Etika Bisnis ( Softskill)

Bab 1
KONSEP ETIKA
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Sumber : dion.staff.gunadarma.ac.id
CONTOH KASUS
Sistem Pendidikan Lalu Lintas di Indonesia Mangkrak
Jumat, 2 Oktober 2015 | 16:33 WIB
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/12/09/0921434image41780x390.jpg
Jakarta, KompasOtomotif – Bisa dikatakan, sebagian besar pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor di jalan Indonesia tidak punya pendidikan standar. Adanya, seluruh pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya melalui prosedur ujian yang sama di Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) di masing-masing daerah.

Selama ini, proses belajar mengemudi sifatnya turun-temurun. Bisa diajarkan ayah, ibu, paman, kakak, atau tetangga. Ada juga mereka yang memilih Sekolah Mengemudi atau Kursus Setir yang menjamur di beberapa kota besar, terutama Jakarta. Tapi, apakah materi pelajaran yang diberikan standar? Tentu belum pasti!

Dari penelusuran di lapangan, dari beberapa Kursus Setir yang beroperasi di Ibu Kota, menawarkan layanan pengajaran cara mengemudikan mobil. Sistem pengajaran diberikan dalam bentuk paket waktu, mulai dari 10 jam, 12, jam, 20 jam, sampai ada paket khusus yang tanpa batasan waktu alias sampai bisa.

Tentu "murid" yang lulus dari masing-masing sekolah itu akan berbeda-beda pengetahuannya soal lalu lintas. Paketnya saja sudah berbeda, tentu materi yang disampaikan juga bisa dipastikan tidak sama.

Regulasi
Sebenarnya Indonesia sudah punya sistem pendidikan berkendara yang baik dan tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Namun acuan yang sudah dibuat dengan seksama ini justru mangkrak dan tidak berjalan dengan semestinya. 
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/02/24/1344338safety-driving-ford-feb780x390.jpg
KompasOtomotif-Febri ArdaniSalah satu instruktur sedang mempraktikkan cara mengemudi

SIM yang seharusnya bisa membendung perilaku buruk di jalan raya, justru disepelekan. Akibatnya, pengendara sembrono banyak di jalan, selalu mengancam keselamatan siapa saja yang di dalamnya.

Kembali ke regulasi, pada bab tiga, pasal 12, dijelaskan secara umum ada dua kurikulum wajib yang dipelajari, teori dan praktik. Masing-masing kurikulum terbagi lagi menjadi masing-masing tiga cabang pengajaran (lihat data).

Dengan materi sebanyak itu, tidak mungkin penyelenggaraan pendidikan mengemudi hanya dilakukan beberapa jam saja. Dalam SK Menteri Perhubungan itu juga diatur pada ban empat, pasa 13, ayat 1, menyebutkan jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit.

Selanjutnya, pasal 2 melenjutkan, jumlah jam pelajaran antara teori dan praktik adalah 40 persen dan 60 persen. Komposisi pelajaran praktik lebih besar 20 persen daripada teori.

Jika memang seperti itu, pastilah pendidikan atau sekolah mengemudi akan dibanderol dengan biaya yang mahal dan harus dilalui dalam waktu yang lama. Tapi, jika itu merupakan salah satu solusi dalam proses mengurangi kecelakaan di jalan raya, mengapa tidak?
Data Kurikulum Wajib Pendidikan Mengemudikan Kendaraan:
Kurikulum yang menyangkut teori
1. Pendidikan Pancasila
2. Peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
3. Pengetahuan praktis mengenai teknis dasar kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas dan pertolongan pertama, sopan santun dan etika dalam berlalu lintas di jalan
Kurikulum yang menyangkut praktek
1. Praktek mengemudikan kendaraan di lapangan praktek
2. Praktek mengemudikan kendaraan bermotor dalam berlalu lintas di jalan
3. Praktek kendaraan bermotor
sumber: Kemenhub

Bab 2
Prinsip Otonomi
            Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut. Sumber : ashur.staff.gunadarma.ac.id
CONTOH KASUS
Pemerintah Diminta Gerak Cepat Cegah "Hoax" dalam Pesan "Broadcast"
Selasa, 13 Oktober 2015 | 22:04 WIB
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/02/21/0320479shutterstock-244986643780x390.jpgshutterstockilustrasi rusuh
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq meminta pemerintah bertindak cepat mengusut bentrokan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Pasalnya, saat ini berita simpang siur atau hoax banyak beredar. 

"Pemerintah harus berlomba dengan waktu, jangan sampai publik dibiarkan mengonsumsi mentah-mentah pesan berantai (broadcast) yang mengeksploitasi ketidakjelasan kasus Singkil," ujar Fajar melalui siaran pers, Selasa (13/10/2015).
Menurut Fajar, jika pemerintah membiarkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, hal itu justru akan memancing kesimpangsiuran informasi dan menyuburkan berita-berita hoax itu.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Fajar meminta polisi menegakkan hukum secara adil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan, terutama para oknum pemicu kerusuhan.
"Polisi harus mengungkap motif dan otak di balik mobilisasi massa hari ini," kata dia.
Fajar menilai, kelompok tersebut telah melanggar kesepakatan bersama terkait pembongkaran gereja tak berizin. Padahal, kesepakatan telah dilakukan antara Bupati Singkil dan sejumlah unsur untuk mengeksekusi penggusuran pada 19 Oktober mendatang.
Selain itu, Fajar juga meminta agar alasan pelanggaran kesepakatan dalam pembangunan gereja di wilayah Singkil itu diungkap.
"Apakah ada kondisi yang memaksa mereka melakukan pelanggaran, seperti perizinan dipersulit atau didorong motivasi mereka sendiri," kata Fajar.
Dalam mengatasi konflik tersebut, pemerintah pusat harus memastikan bahwa penyelesaian kasus Singkil berada dalam koridor hukum dan keadilan. Fajar mengatakan, pemerintah sebaiknya memastikan kepolisian bertindak imparsial, dan pemerintah daerah melindungi hak asasi warganya.
Tak hanya itu, kata Fajar, baik pemerintah pusat maupun daerah juga harus menjamin bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Masih ada komitmen Bupati Singkil untuk mencari penyelesaian. Ini yang harus didorong dan diperkuat," tutur Fajar.
Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5/2015) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.
Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan. Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu orang bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas.
Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan. Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai jenis senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang, serta tiga mobil Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor yang diduga digunakan para penyerang.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LIQUID FOUNDATION FOCALLURE #WARMIVORY03

Pernikahan di kala PANDEMI COVID-19 - 20 September 2020 INTIMATE WEDDING

MOTIVASI DALAM PERILAKU KONSUMEN